Pengertian agen asuransi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah “orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah”.

Banyak orang sukses menjadi agen asuransi, jika anda ingin ikut sukses menjadi agen asuransi, silahkan membeli buku jurus sukes menjadi agen asuransi klik disini

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started