asuransi.news.blog – Cara Jurus Sukses Menjadi Agen Asuransi : Apakah Anda tahu bahwa agen asuransi adalah salah satu pekerjaan yang sangat menguntungkan? Meskipun profesi ini tidak banyak diminati dan di pandang sebelah mata.
Dibandingkan dengan pekerja kantoran umumnya, agen asuransi lebih fleksibel. Agen asuransi dapat menyesuaikan jadwal kerja mereka tergantung pada kebutuhan klien dan calon klien. Dari segi pendapatan, pekerjaan ini juga menawarkan banyak keuntungan karena memberikan penghasilan yang kompetitif, memiliki banyak bonus, fleksibilitas, dan jenjang karir.

Hal-Hal penting yang perlu anda ketahui menjadi agen asuransi :
- Tidak memiliki gaji seperti layaknya karyawan tetapi mendapat komisi yang diberikan berdasarkan jumlah polis yang dapat sesuai berdasarkan cara pembayaran nasabah.
- Status perkerjaan bukan karyawan.
- Memiliki Jenjang Karir dari Agen Biasa sampai menjadi Agen Direktur dan bisa membuka kantor asuransi sendiri.
Karena peningkatan industri asuransi dalam negeri, bekerja di sektor asuransi memiliki potensi berkembang di masa depan. Tingkat pertumbuhan rata-rata per tahun waktu tertentu (CAGR) industri asuransi di Indonesia mencapai 7,7 persen. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa semakin banyak penduduk kelas menengah di Indonesia yang menyadari betapa pentingnya memiliki asuransi untuk melindungi kehidupan mereka.
Kenali Profesi Agen Asuransi:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan agen asuransi sebagai “orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.” Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agen asuransi adalah perwakilan perusahaan asuransi yang mencari, mengumpulkan, dan melayani pemegang polis asuransi.
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum memulai pekerjaan sebagai agen asuransi. Peraturan OJK No.69/POJK.05/2016 menetapkan syarat-syarat berikut: Memiliki sertifikat keagenan yang relevan dengan bidang usahanya Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan berafiliasi dengan asosiasi yang relevan dengan bidang usahanya, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Kenali Profesi Agen Asuransi: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan agen asuransi sebagai “orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.”
Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agen asuransi adalah perwakilan perusahaan asuransi yang mencari, mengumpulkan, dan melayani pemegang polis asuransi.
Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum memulai pekerjaan sebagai agen asuransi.
Peraturan OJK No.69/POJK.05/2016 menetapkan syarat-syarat berikut:
- Memiliki sertifikat keagenan yang relevan dengan bidang usahanya Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan berafiliasi dengan asosiasi yang relevan dengan bidang usahanya, seperti Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
- Serta, mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi maupun perusahaan asuransi tempat bernaung.

Pada dasarnya, pekerjaan agen asuransi sangat berkaitan dengan pemasaran dan penjualan. Agen menjadi jembatan penghubung antara perusahaan asuransi dengan calon nasabah.
Dalam profesi ini, Anda akan menghabiskan sebagian besar waktu untuk berinteraksi dengan calon nasabah atau pun nasabah lama, memperkenalkan produk asuransi sesuai dengan kebutuhan, dan memberikan penawaran.
Yang tidak kalah penting dari profesi agen asuransi adalah pekerjaan ini bersifat humanis, tidak sekadar mencari keuntungan tetapi dapat memberi dampak sosial bagi sekitar. Dengan memberikan pencerahan tentang perencanaan keuangan dapat menjaga kondisi finansial bila terjadi risiko kehidupan.
Selain itu, agen asuransi juga memiliki pengetahuan yang komprehensif terkait dengan produk asuransi yang ditawarkan.




Leave a comment